Terjemah Bab Nikah Matan Taqrib, Ghoyah Taqrib Abi Syuja Lengkap Penjelasan


Diartikel sebelumnya kita sudah membahas tentang bab Zihar dan untuk kali ini kita lanjut mengupas terjemah kitab matan taqrib bab nikah

Penjelasan hukum nikah dalam kitab matan taqrib


Penjelasan bab nikah dalam matan ghayah wa taqrib ini tentu belum selengkap dengan kitab2 fiqih lainnya seperti bab nikah dalam Fathul qorib, dan bab pernikahan dalam kifayatul akhyar

Karena matan taqrib adalah baru matan2 nya saja,
Akan tetapi disini saya ingin mencoba menjelaskan bab nikah dalam bentuk terjemah matan dan juga penjelasan dari kitab fiqih munakahat lainnya agar pemahaman tentang hukum menikah bisa terjabar lebih luas

Baiklah,  mari disimak dibawah ini

كتَابُ النِّكَاح و مايُتَعَلَّقُ بِهِ مِنْ الْاَحْكَامِ وَالْقَضَايَا
((Bermula ini, itu kitab daripada nikah dan itu barang Yang berkaitan dengannya barang daripada segala hukum dan qadhi))

Kitab menjelaskan segala hukum-hukum dalam pernikahan dan segala sesuatu Yang ada kaitan dengan nya

Bagaimana Hukum Menikah dalam Islam?

النِّكَاحُ مُسْتَحَبٌّ لِمَنْ يَحْتَاجُ إِلَيْهِ
((Bermula nikah itu dituntut sunnah bagi orang2 Yang berhajad kepadanya nikah))

Hukum nikah adalah sunnah bagi orang Yang sudah berhajad terhadapnya. Dan juga sudah mampu yaitu memiliki biaya pernikahan seperti mas kawin juga nafakah.

Hukum asal menikah adalah sunnah bagi orang-orang Yang sudah mampu.

Selain sunnah ada berapa hukum nikah dalam islam?

Tersebut dalam kitab Qurratul 'Uyun bahwa hukum menikah itu ada lima,

Berikut adalah 5 penjelasan hukum menikah dalam islam

Wajib Menikah

Hukum nikah bisa menjadi wajib yaitu bagi orang tersebut sudah mampu membiaya mas kawin dan nafakah dan bila tidak dilakukan akad nikah segera maka ditakuti akan terjadi zina,  Misalnya seseorang Yang sudah Lama ta'arufan. Nah hukum menikah bagi orang ini adalah wajib

Hukum Nikah Makruh

Makruh menikah adalah bagi orang Yang mampu menahan diri dari zina,  belum pingin punya anak dan takut akan ibadah dan amalan sunnahnya bisa terlantar

Hukum Nikah Mubah

Mubah menikah adalah bagi orang Yang mampu menahan diri dari zina,  belum kepingin punya anak,  dan ibadah sunnahnya bisa terlantar bila ia menikah

Hukum nikah Haram
Haram menikah adalah bagi sesorang Yang tidak mampu memberi nafkah kepada istri dan anaknya dan jika ia menikah maka dia akan mencari nafkah dari Yang dilarang oleh Allah seperti mencari rizki Yang haram. Nah, selanjutnya hari apa baik menikah?

Hari Akad Nikah Yang Baik Dalam Islam adalah

Hukum nikah matan ghayah taqrib

 Tersebut didlam kitab fathul qorib bab nikah/ dalam al-bajuri bab nikah

Waktu yang disunnahkan untuk akad nikah atau bulan yang baik untuk menikah adalah hari jumat pagi di bulan syawal sekaligus menjalani hubungan int!m atau bulan madu didalamnya,

Dalil menikah pagi hari jumat dibulan syawal, adalah Hadits riwayat Ainsyah RA
Nabi Muhammad SAW bersabda:
Nabi Menikah dan menjima' diriku di bulan syawal (Ianah atthalibin 3 hal 273



Hukum Poligami

(وَيَجُوْزُ لِلْحُرِّ أَنْ يَجْمَعَ بَيْنَ أَرْبَعِ حَرَائِرَ) 
((Dan boleh bagi orang merdeka oleh bahwa menghimpun ianya orang merdeka diantara empat segala istri))

Bagi orang merdeka diperbolehkan memiliki istri empat orang

Dalam syariat Nabi Muhammad SAW dibolehkan bagi seorang lelaki merdeka berpoligami/menikah mengumpulkan 4 orang istri merdeka sekaligus

bila memang ia mampu untuk berlaku adil baik dalam hal nafakah ataupun bergaul diantara semua istri Yang dipoligaminya tersebut,  tidak termasuk dalam berlaku adil adalah cinta, dan perasaan kasih sayang (kitab Al-Mausu'ah).

Berbeda halnya dengan syariat nabi musa Yang boleh menikahi dan mengumpulkan istri sebanyak-banyaknya hal ini demi kemeslahatan kaum pria.

Sedang di syariat nabi Isa AS, bagi satu orang lelaki hanya boleh menikah satu wanita saja hal ini untuk kemeslahatan kum wanita

وَ يَجُوْزُ لِلْعَبْدِ أَنْ يَجْمَعَ بَيْنَ اثْنَيْنِ
((Dan boleh bagi seorang budak oleh bahwa menghimpun ianya budak diantara dua istri saja))

Sedangkan bagi seorang budak lelaki dia hanya diperbolehkan memiliki istri dua orang saja

وَلَا يَنْكِحُ الْحُرُّ أَمَّةً إِلَّا بِشَرْطَيْنِ 
((Dan jangan menikah oleh seorang merdeka akan amat kecuali dengan dua syarat))

Orang merdeka tidak boleh menikahi Budaknya orang lain kecuali dengan dua syarat

عَدَمِ صَدَاقِ الْحُرَّةِ وَخَوْفِ الْعَنَتِ
((ketiadaan daripada maskawin dan khawatir dari zina))

1. Tidak memiliki mas kawin

Seorang lelaki boleh menikahi wanita amat bila memang iya tidak ada mas kawin untuk wanita merdeka atau memang tidak ada wanita merdeka atau tidak ada perempuan merdeka yang mau menikah dengannya

2. Khawatir melakukan zina

وَنَظَرُ الرَّجُلِ إِلَى الْمَرْأَةِ عَلَى سَبْعَةِ أَضْرُبٍ
((Bermula lihat lelaki kepada wanita itu sabet diatas tujuh perkara))

Hukum Melihat Aurat Perempuan Bukan Mahram


Melihatnya seorang laki-laki terhadap seorang perempuan ada 7 macam yaitu

أَحَدُهَا نَظَرُهُ إِلَى أَجْنَبِيَّةٍ لِغَيْرِ حَاجَةٍ فَغَيْرُ جَائِزٍ
((Bermula Salah satunya 7 itu melihatnya lelaki kepada wanita ajnabiyah bagi tanpa hajad,  maka bermula dianya lihat itu tiada boleh ia))

Melihat seorang laki-laki kepada Yang bukan mahram tanpa ada keperluan itu hukumnya tidak boleh (haram).

Akan tetapi bila ada keperluan seperti melakukan kesaksian pada perempuan itu hukumnya boleh

Dalam kitab Al-Bajuri hal 124. 


Menurut pendapat Muqabil Mu'tamad hukumnya boleh melihat wajah dan ke dua telapak tangan wanita walaupun tidak ada hajat.

Bolehkah beramal hukum dengan pendapat Muqabil tersebut?


Beramal untuk diri sendiri atau disebut dengan amal binafsihi dengan pendapat dhoif hukumnya adalah boleh
Sebegaimana tersebut dalam ianatut Thalibin juz 1 hal 19

Apa Hukum Wanita Melihat Badan Laki-Laki?


Dalam kitab RaudhatutThalibin
Hukum seorang wanita melihat lelaki adalah haram saat merasa dirinya akan tergoda atau timbul fitnah

Haram Melihat wanita kepada lelaki termasuk dadanya

Karena Dada seorang laki-laki merupakan aurat bagi wanita yang bukan mahram

Dalam kitab Nihayatu Zain juzu' 1 hal 47 disebutkan tentang aurat nadhrah

Apa itu aurat nadhrah?

Aurat nadhrah adalah aurat seorang pria yang harus ditutupi dari pandangan wanita yang bukan mahram  (nisbah ajnabiyah)


Bolehkah Suami Memandang Kemaluan Istri?

وَالثَّانِيْ نَظَرُهُ إِلَى زَوْجَتِهِ وَأَمَّتِهِ
((Dan bermula Yang kedua itu melihatnya lelaki kepada istrinya laki-laki dan amatnya laki2))

Melihatnya seorang laki-laki kepada istri dan amatnya

فَيَجُوْزُ أَنْ يَنْظُرَ إِلَى مَا عَدَا الْفَرْجَ مِنْهُمَا
((Maka bolehlah bahwa melihat ianya lelaki kepada sesuatu Yang selain faraj diantara keduanya istri dan amat))

Maka boleh melihat masing-masing dari keduanya hingga pada bagian anggota selain farji (vagina) mereka.  ini adalah pendapat dhaif

Sedangkan pendapat ashah, Hukum suami memandang kemaluan istri adalah boleh akan tetapi hal itu makruh.

وَالثَّالِثُ نَظَرُهُ إِلَى ذَوَاتِ مَحَارِمِهِ أَوْ أَمَّتِهِ الْمُزَوَّجَةِ
((Dan bermula yang ketiga itu lihatnya seorang laki laki kepada Yang punya mahram nya lelaki atau amatnya lelaki Yang dinikahi))

Melihatnya seorang laki-laki pada beberapa perempuan mahram atau melihat perempuan amatnya yang telah dinikahkan

فَيَجُوْزُ فِيْمَا عَدَا بَيْنَ السُّرَّةِ وَالرُّكْبَةِ
((Maka boleh ianya lihat pada sesuatu selain diantara pusat dan lutut))

Maka boleh melihat pada bagian tubuh mereka selain pusar dan lutut

وَالرَّابِعُ النَّظَرُ لِأَجْلِ النِّكَاحِ
((Bermula Yang ke empat itu melihat karena nikah))

Melihat perempuan yang bukan mahram karena ada hajat untuk menikahinya nya

فَيَجُوْزُ إِلَى الْوَجْهِ وَالْكَفَّيْنِ
((Maka boleh kepada wajah dan dua telapak tangan))

Maka boleh pada wajah dan telapak tangan

Boleh melihat wanita mahram alias calon istri, jika memang lelaki itu punya tekad bulat untuk menikah dengannya, dan dapat dipastikan permpuan itu bukan berstatus istri orang hhe

وَالْخَامِسُ النَّظَرُ لِلْمُدَاوَاةِ
((Bermula Yang kelima itu lihat untuk berobat))

Melihat untuk mengobati maka seorang dokter boleh melihat perempuan yang bukan mahram

فَيَجُوْزُ إِلَى الْمَوَاضِعِ الَّتِيْ يَحْتَاجُ إِلَيْهَا
((Maka boleh ianya lihat kepada tempat Yang perlu ianya tempat kepadanya berobat))

Maka boleh melihat pada tempat-tempat yang diperlukan saja

وَالسَّادِسُ النَّظَرُ لِلشَّهَادَةِ أَوِ لِلْمُعَامَلَةِ
((Bermula Yang ke enam itu lihat untuk persaksian Atau untuk muamalah))
Melihat untuk melakukan persaksia atau melihat untuk untuk muamalah

فَيَجُوْزُ النَّظَرُ إِلَى الْوَجْهِ خَاصَّةً
(Maka boleh lah lihat kepada wajah hal keadaan melihat itu terkhusus))

Maka diperbolehkan hanya melihat wajahnya saja

وَالسَّابِعُ النَّظَرُ إِلَى الْأَمَّةِ عِنْدَ ابْتِيَاعِهَا
((Dan bermula Yang ketujuh itu lihat kepada amat disaat membelinya amat))

Melihatnya seorang laki-laki pada perempuan amat ketika hendak membelinya

فَيَجُوْزُ إِلَى الْمَوَاضِعِ الَّتِيْ يَحْتَاجُ إِلَى تَقْلِيْبِهَا
((Maka boleh ianya lihat kepada tempat Yang perlu ianya kepada bolak baliknya amat))

Maka boleh melihat pada bagian-bagian yang diperlukan untuk dibolak-balik

Demikianlah terjemah matan taqrib bab nikah, semoga dengan adanya artikel sederhana di blog ini bisa membantu anda dalam memahami hukum islam tentang nikah, hukum nikah, dan  bulan baik untuk menikah. Semoga bermanfaat. Waalahualam

0 Response to "Terjemah Bab Nikah Matan Taqrib, Ghoyah Taqrib Abi Syuja Lengkap Penjelasan"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel